Terkait SE Kemenag, Warga Kota Tangerang Diimbau Melaksanakan Salat Idul Adha 2021 Di Rumah

19 Juli 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi Salat Idul Adha di rumah /FREEPIK/rawpixel.com

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Tangerang memutuskan untuk meniadakan Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid, Musala atau tempat terbuka.

Hal ini sejalan dengan imbauan dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta warga untuk dapat melaksanakan Salat Idul Adha di rumah.

Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama No. 17 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan kurban 1442 H/2021 Masehi dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

 

Kasubag TU Kementerian Agama Kota Tangerang H. Samsudin menyampaikan sesuai SE Kementerian Agama, Kota Tangerang meniadakan Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid, Musala atau tempat terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 19 Juli 2021, RISE OF EMPIRES: OTTOMAN, Mile 22, Raiders of The Lost Ark

"Selain peniadaan Salat Idul Adha di tempat peribadatan, diharapkan kepada pengurus Masjid, pelaksanaan kurban diharapkan untuk dilaksanakan pada 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan," ujar Samsudin melansir dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang.

"Kebijakan ini bukan berarti tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha tetapi boleh dilaksanakan bersama keluarga inti di rumah masing - masing," lanjutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Amin Munawar menegaskan, Salat Idul Adha saat pandemi Covid-19 sebaiknya dilakukan di rumah bersama keluarga terlebih saat ini masih pemberlakuan PPKM Darurat.

"Melihat perkembangan virus Covid-19 yang masih melanda di Kota Tangerang, maka kami pengurus MUI Kota Tangerang mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan salat ied di rumah," tukas Amin.

Baca Juga: Harga Emas Batangan ANTAM di Butik Logam Mulia NAIK TIPIS di Hari Ini Senin 19 Juli 2021

Pada Hari Minggu 18 Juli 2021, Pemerintah Kota Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota tangerang dan Kementerian Agama Kota Tangerang untuk membahas mengenai penerapan Surat Edara Kementerian Agama no 17 tahun 2021 tersebut.

Disampaikan oleh Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah,di Kota Tangerang masih terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan angka tingkat keterisian tempat tidur pada Rumah Sakit menunjukkan angka 87,03%.

"Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tangerang belum menunjukkan penurunan yang signifikan, bahkan kasus saat ini mencapai diangka 1000 lebih kasus terkonfirmasi," jelas Arief.

***

 

 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler