Mayoritas Fraksi di DPRD Tangerang Selatan Meminta Penjelasan Soal Pengangguran Hingga Denda Pengusaha

17 Juni 2021, 17:44 WIB
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Tangerang Selatan /IG @dprdtangselkota

ZONABANTEN.com - Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2020 pada Wali Kota, dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum (Pandum).

Mulai dari Fraksi PDI Perjuangan, PSI, Gerindra-PAN, dan PKB meminta penjelasan soal pengangguran yang bertambah, kurangnya sarana pendidikan, hingga denda terhadap pengusaha yang terlambat dalam pekerjaan infrastruktur.

"Fraksi PSI menilai, bahwa sistem PPDB berbasis zonasi perlu dilaksanakan online 100% dan perlu diperbaharui, hal ini dikarenakan masih banyak kecamatan yang belum mempunyai sekolah negeri diwilayahnya, sehingga sistem zonasi ini menjadi persoalan tersendiri, karena masih banyaknya siswa yang tidak tertampung dalam sistem zonasi tersebut," kata Sekretaris Fraksi PSI Alexander Prabu dalam rapat tersebut, ditulis Kamis 17 Juni 2021.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan menyebut adanya penambahan angka pengangguran, minimnya pengelolaan aset oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, rendahnya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga adanya pekerjaan infrastruktur yang dianggap tak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan denda yang harus dibayarkan oleh pengusaha.

Baca Juga: Bertambah 12.624 ! Berikut 5 Provinsi Terbanyak Sebaran Kasus Baru Covid-19 Hari Kamis 17 Juni 2021

"Fraksi PDI Perjuangan menyayangkan dan juga mempertanyakan tidak terlampauinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 dari target yang diharapkan, yakni
sebesar Rp1.647.056.859.549 terealisasi sebesar Rp1.538.705.693.438," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Putri Ayu Anisya.

"Belanja Daerah yang dianggarkan Tahun 2020 sebesar Rp3.542.859.225.236 terserap sebesar Rp3.143.397.216.971. Artinya bahwa realisasi serapan anggaran berkisar 88,72% saja, apakah program yang dijalankan tidak sesuai dengan perencanaan ataukah dianggap sebagai efisiensi?" tambah Putri.

Fraksi 'Wong Cilik' tersebut pun menyoroti bertambahnya angka pengangguran, sebab rendahnya resapan anggaran guna pemulihan ekonomi masyarakat.

"Begitu juga Angka Kemiskinan Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar 0,61% sehingga penduduk Miskin di Tangerang Selatan bertambah menjadi
2,29% pada tahun 2020. Serta Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar 3,69%, sehingga jumlah Pengangguran Terbuka bertambah menjadi 8.48% pada tahun 2020," lanjutnya.

Serupa dengan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra-PAN menjelaskan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), PDI Perjuangan dan Gerindra-PAN menyoroti adanya pekerjaan yang tak sesuai kontrak.

Baca Juga: DPMPTSP Tangerang Selatan Akui Tak Semua Bangunan Pemerintah Miliki IMB

"Pekerjaan pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Serpong Utara (Pakulonan), tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp 533.171.093. Pekerjaan pembangunan Gedung RSUD di Kecamatan Pondok Aren (Pondok Betung), tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp493.731.782,37. Pekerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Perizinan Masyarakat, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp208.618.192,48. Pekerjaan pembangunan Gedung Galeri Koperasi dan UMKM, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp2.608.255.259,64 dan juga belum dikenakan Denda Keterlambatan minimal senilai Rp2.528.056.162,76," Ketua Fraksi Gerindra-PAN Ahmad Syawqi.

"Pekerjaan pembangunan pendesrian Jalan Buaran Rawa Buntu Raya Kencana Raya, tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp40.055.062,00. Pekerjaan Pemeliharaan dan penataan Aula Gedung Balaikota, juga tidak sesui spesifikasi kontrak senilai Rp20.364.190,00. Mohon penjelasannya," tambahnya.

***

Editor: Ari Kristianto

Tags

Terkini

Terpopuler