Ribuan Miras Warungan Disita dan Dimusnahkan Polres Tangerang Selatan

19 April 2021, 14:33 WIB
Pemusnahan Miras di Mapolres Tangsel //Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Sedikitnya 4000 botol minuman keras (Miras) hasil operasi penertiban dari warung-warung di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel) disita dan dimusnahkan di Mapolres, Senin 19 April 2021.

Dikatakan Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin bahwa, pemusnahan ribuan Miras tersebut, berikut dengan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.

"Miras ini hasil dari razia mulai dari warungan, hingga penjualan yang sembunyi-sembunyi. Jumlahnya ada sekira 4000 botol, yang dimusnahkan hari ini," kata Kapolres Tangsel.

"Semua kami dapatkan berdasarkan hasil operasi penertiban terhadap peredaran minuman keras, dan penggunaan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat Kota Tangsel," tambahnya.

Baca Juga: Alami Flash Crash, Pasar Kripto Merosot Setelah Sepekan Euforia yang Dipicu Coinbase, Nilai Bitcoin Turun 17%

Iman menjelaskan, pihaknya terus melakukan kegiatan ketertiban baik gabungan dengan Satpol PP, maupun kegiatan operasi kepolisian yang ditingkatkan.

Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan Miras memiliki banyak aspek negatif, dimulai dari dampak bagi kesehatan hingga jatuhnya korban jiwa. Terlebih saat ini yang harus diwaspadai adalah adanya konsumen Miras dari kalangan pelajar.

Baca Juga: Belum Tuntas Ucap Syahadat, Ustadz Zacky Mirza Tiba-tiba Pingsan Saat Berdakwah di Pekan Baru

Baca Juga: Berubah Drastis dalam 500 Tahun, Ilmuwan Sebut Hanya 3% Daratan Bumi yang Tak Tercemar Aktivitas Manusia

"Ini tentunya harus dicegah karena kita menginginkan adanya generasi penerus yang berkualitas dan jauh dari hal-hal negatif," ungkap Airin Rachmi Diany.

Airin menjelaskan, seluruh pihak harus terus-menerus secara konsisten dan terkoordinasi menegakan aturan yang berlaku terkait dengan peredaran minuman keras.

"Dalam konteks Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil sikap tegas untuk menertibkan peredaran sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara digiles menggunakan kendaraan berat yang diawali dengan pemecahan botol miras oleh Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua DPRD Abdul Rasyid serta Kepala Kejari Tangsel Aliyansyah.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler