ZONA BANTEN - Pada 9 April lalu , Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemudik yang menggunakan moda transportasi bus umum menurut Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 :
Di saat keberangkatan, pemudik diminta membawa surat keterangan sehat untuk kepastian tiket yang sudah diperoleh, sebelum berangkat ke terminal.
Baca Juga: Mudik Dengan Mobil Pribadi? Ini Yang Harus Diperhatikan
Pemudik juga harus menggunakan masker , memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, serta tidak membawa barang yang berlebih.
Pemudik juga diminta mempersiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan.
Selama dalam perjalanan,pemudik wajib menjaga jarak fisik (physical distancing), selalu menjaga kebersihan, pro aktif melaporkan kondisi badan serta menjaga kondisi cukup tidur, cukup makan dan cukup minum.
Baca Juga: KEMENKOP dan UKM Resmi Luncurkan Program Belanja Di Warung Tetangga
Saat tiba di tempat tujuan, pemudik wajib mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas,karena berdasarkan peraturan ini seluruh penumpang otomatis menjadi ODP.