Pulang Kampung Menggunakan Bus? Siap-siap Jadi ODP Di Kota Tujuan

- 12 April 2020, 23:57 WIB
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).*
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).* //ANTARA FOTO

 

ZONA BANTEN - Pada 9 April lalu , Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pemudik yang menggunakan moda transportasi bus umum menurut Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 :

Di saat keberangkatan, pemudik diminta membawa surat keterangan sehat untuk kepastian tiket yang sudah diperoleh, sebelum berangkat ke terminal.

Baca Juga: Mudik Dengan Mobil Pribadi? Ini Yang Harus Diperhatikan

Pemudik juga harus menggunakan masker , memastikan kondisi tubuh dalam keadaan sehat, serta tidak membawa barang yang berlebih.

Pemudik juga diminta mempersiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan.

Selama dalam perjalanan,pemudik  wajib menjaga jarak fisik (physical distancing), selalu menjaga kebersihan, pro aktif melaporkan kondisi badan serta menjaga kondisi cukup tidur, cukup makan dan cukup minum.

Baca Juga: KEMENKOP dan UKM Resmi Luncurkan Program Belanja Di Warung Tetangga

Saat tiba di tempat tujuan, pemudik wajib mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas,karena berdasarkan peraturan ini seluruh penumpang otomatis menjadi ODP.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x