Berikut ini Pekerjaan yang Bisa Dapat Keringanan Cicilan Kendaraan

- 9 April 2020, 12:16 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pikiran Rakyat Depok/.*(Pikiran Rakyat Depok)

ZONA BANTEN -  Terjadinya pandemic COVID-19 yang berkepanjangan, banyak mengganggu kelangsungan usaha berbagai sektor, terutama sektor informal. 

Beragam kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menghadapinya, salah satunya adalah relaksasi kredit bagi warga yang terdampak.

Dilansir oleh  Pikiran-Rakyat.com, ada beberapa jenis pekerjaan yang mendapatkan relaksasi atau keringan kredit kendaraan, seperti yang dipaparkan oleh Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance.

Baca Juga: Tips Ringan Menangkal Rasa Bosan Yang Bisa Anda Lakukan

Ia menyatakan para  pekerja informal yang terkena dampak  bisa mengajukan keringanan masa pembayaran kredit. , tidak hanya ojek online  namun pengusaha UMKM seperti restoran ataupun penyedia jasa catering dapat pula mengajukan keringanan.

"Pastinya mereka yang terdampak, tidak hanya ojek online. seperti mereka yang bekerja di industri wisata, perhotelan, UMKM yang terkena dampak," papar Arif saat dihubungi via telepon Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Penyebab Penyakit Meningitis Yang Sempat Diderita Oleh Glenn Fredly

Arif menambahkan, pekerja formal pun bisa mendapatkan pertimbangan untuk mendapat keringanan masa bayar cicilan kredit kendaraan.

"Pekerja formal juga bisa. Misal seperti karyawan, marketing atau sales. Pendapatan mereka lebih besar dari insentif dibading gaji. Itu juga bisa jadi pertimbangan," tambahnya.

Sebab, menurutnya, di tengah kondisi seperti ini, pekerja formal yang dipatok target untuk mendapatkan insentif juga dirasa sulit. Sehingga  mereka pun masuk dalam pertimbangan untuk mendapatkan restrukturisasi. (*) 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x