UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 29 September 2021

- 29 September 2021, 14:42 WIB
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 29 September 2021 / korlantas.polri.go.id
UPDATE! Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Jakarta Hari Ini, 29 September 2021 / korlantas.polri.go.id /

ZONABANTEN.com - Korlantas Polri di Jakarta memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Berikut adalah lokasi pelayanan perpanjangan SIM Keliling bagi warga Ibukota Jakarta:

Untuk warga Jakarta Timur dan sekitarnya, layanan perpanjang SIM pada hari ini, Rabu 29 September 2021 berlokasi di Mall Grand Cakung.

Bagi warga Jakarta Selatan dapat melakukan perpanjang SIM pada hari ini di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M. Saidi Raya Petukangan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kronologi Tewasnya Jenderal Ahmad Yani Korban G30S PKI, Kesaksian Si Anak Bungsu

Pelayanan perpanjang SIM bagi warga di wilayah Jakarta Barat dapat mengunjungi lokasi di LTC Glodok.

Sedangkan, untuk warga Jakarta Pusat dapat melakukan perpanjangan SIM hari ini dengan mengunjungi lokasi di Kantor Pos Lapangan Benteng.

Warga yang akan melakukan perpanjangan SIM diwajibkan untuk menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan seperti menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 8.00 sampai 14.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik haru melakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Hampir 20 Tahun, Biogen Adalah Obat Alzheimer Pertama yang Memenangkan Persetujuan AS

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM A maupun C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan

Itulah informasi lokasi perpanjang SIM Keliling di wilayah Jakarta.

Untuk informasi jadwal terbaru setiap hari, masyarakat dapat memantau laman resmi di korlantas.polri.go.id***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x