Libur Nataru Tetap Bisa Bayar Pajak Kendaraan, Catat Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Jabodetabek

- 26 Desember 2020, 13:30 WIB
Bus layanan Samsat Keliling DKI Jakarta. Hari ini, 21 Desember 2020 akan ada 13 titik Samsat Keliling di Jabodetabek.
Bus layanan Samsat Keliling DKI Jakarta. Hari ini, 21 Desember 2020 akan ada 13 titik Samsat Keliling di Jabodetabek. /NTMC Polri

ZONABANTEN.com - Bagi anda yang ingin membayar pajak kendaraan, di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling (Samiling) bagi warga Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), hari ini Sabtu Sabtu 26 Desember 2020.

Layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Menurut informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, terdapat 14 lokasi Samling Jabodetabek hari ini.

Baca Juga: Libur Nataru, Puluhan Ribu Antigen Habis Terjual di Stasiun Pasar Senin

1. Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat: halaman parkir Samsat Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan: lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur: halaman parkir Samsat Jakarta Timur.

6. Kota Tangerang : halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Apartemen Airport Bandara Tangerang (Depan Polsek Benda).

7. Ciledug : halaman Samsat Ciledug dan Giant Cipondoh, Ciledug.

Baca Juga: Wajib Nonton! Kisah Novel Max Havelaar 'Saidjah dan Adinda' akan Tayang Januari 2021

8. Serpong : halaman parkir Samsat Serpong dan Intermark BSD Jl Lingkar Timur BSD Rawamekar Jakaya Serpong.

9. Ciputat : halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman parkir Gerai Bintaro Ciputat.

10 Kelapa Dua : halaman parkir Samsat Kelapa Dua & Pasar Modern Wonderland Cisauk Kelapa Dua

11. Kota Bekasi : halaman parkir Samsat Kota Bekasi

12. Kabupaten Bekasi : halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi.

13. Kota Depok : halaman parkir Samsat Depok dan Kelurahan Tapos Depok

14. Cinere : halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Laku Seharga Rp170 Juta, Jenazah Wanita Ini Dijual sebagai Pengantin Hantu

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sementara, untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Adapun untuk perpajagan SIM bisa dilakukan di lima titik lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta.

Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x