Selain KIR Mati, Ini Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga Bodi ODOL

13 Mei 2024, 11:43 WIB
Fakta Pelanggaran Bus Maut Ciater, Mulai dari Langgar Batas Usia Hingga ODOL /Instagram @Infojawabarat/

ZONABANTEN.com -  Fakta-fakta mencengangkan terungkap dari bus maut yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Kecelakaan tersebut merenggut sedikitnya 1 orang tewas dan beberapa lainnya luka-luka.

Ternyata, bus Putera Fajar Trans ini tidak terdaftar dan KIR kendaraan tersebut sudah mati sejak Desember 2023 lalu.

Selain itu, ada beberapa fakta mencengangkan tentang bis maut Ciater, Subang ini yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: Bus yang Membawa Rombongan SMK Alami Kecelakaan di Subang, 11 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terdaftar Sebagai Bus Antarkota bukan Pariwisata

Ternyata, Bus Putera Fajar Trans merupakan bekas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di wilayah Wonogiri.

Dilansir dari aplikasi mitra darat, surat-surat dari bus ini masih atas nama PT Jaya Guna Hage yang berdomisili di Giriwoyo, Wonogiri.

Jadi, bus dengan nomor polisi AD 7524 OG tersebut masih berstatus sebagai bus AKDP di Jawa Tengah.

Baca Juga: Gegara Konten Ridwan Kamil, Sejoli di Bandung Ini Ketiban Rezeki Nomplok, Dapat Banyak Sponsor Nikah

Terlambat Uji KIR

Dilansir dari ANTARA, bus Putera Fajar Trans yang menjadi bus maut di Ciater ini sudah terlambat dalam melakukan uji KIR.

"Kaitannya dengan kewenangan kami kan uji KIR. Dari dokumen kami, uji KIR ini berakhir Desember 2023, tapi statusnya itu masih AKDP," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo di Wonogiri, Minggu.

Seharusnya uji KIR dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali. Ia mengatakan untuk uji KIR meliputi uji umum, yakni kelaikan dan uji administrasi.

Terkait hal itu, ia sudah menyerahkan dokumen terakhir ke Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Jabar.

"Jadi sekarang sudah diambil alih oleh sana. Sesuai data yang sekarang ada, uji KIR sudah terlambat dan belum diujikan lagi," katanya.

Baca Juga: Polri Matangkan Persiapan World Water Forum ke-10, dari Satgas hingga Doa Restu Masyarakat Bali

Langgar Aturan Batas Usia Bus Pariwisata

Selain terlambat uji KIR, Bus Putera Fajar Trans yang menjadi bus maut di Ciater, Subang ternyata melanggar aturan batas usia bus Pariwisata.

Untuk diketahui, saat ini, batas usia pakai bus untuk Pariwisata adalah 15 tahun.

Sementara untuk angkutan umum baik AKAP maupun AKDP berada di usia 25 tahun.

Untuk kasus bus Putera Fajar Trans ini ternyata adalah bus Hino AK1J RKA rakitan tahun 2006.

Itu berarti, bus telah melewati batas usia untuk bus Pariwisata.

Namun, ada kemungkinan bus tersebut bisa jalan dengan status sebagai bus antarkota.

Baca Juga: Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali, Korlantas Polri Bentuk Satgas Walrolakir

Body Bus Tak Sesuai Peruntukkannya

Untuk diketahui, sebelumnya, bus maut Ciater ini menggunakan body bernama Discovery buatan Karoseri Laksana yang tidak mengusung konsep High Decker (HD) maupun Super High Decker (SHD).

Namun, saat bus ini masuk ke bengkel repair, bus kemudian berubah menggunakan bodi Super High Decker (SHD) ala Karoseri Adi Putro.

Sekedar informasi, bus Putera Fajar Trans ini menggunakan sasis dan mesin Hino AK1J RKA yang merupakan bus dengan mesin depan.

Sasis ini sangat tidak direkomendasikan untuk menggunakan bodi SHD dan masuk kedalam golongan Over Load Over Dimension (ODOL).

Demikian tadi beberapa fakta mencengangkan tentang bus maut di Ciater, Subang, Jawa Barat.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Mitra Darat

Tags

Terkini

Terpopuler