PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan

- 17 Juli 2021, 12:00 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan /dok/PRMN

3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.
Demikian pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Bandung, 17 Juli 2021 oleh Ketua Forum Pimred PRMN Dadang Hermawan dan Sekjen Hari Setiawan.

Forum Pimred PRMN adalah forum yang terdiri atas 160 lebih Pemimpin Redaksi portal-portal berita yang bernaung di bawah Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), termasuk SeputarTangsel.Com.

PRMN sendiri adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia.

PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.

***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x