PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan

- 17 Juli 2021, 12:00 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan
PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Ingatkan Amanah UU Kekarantinaan Kesehatan /dok/PRMN

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);

3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55)

Baca Juga: Tampilan IG Feed Dinkes Banten Dikomentari dr.Tirta, Foto Kepala Daerah di Info Covid-19 Pun Mengecil

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x