ZONABANTEN.com - Selain mematuhi peraturan lalu lintas dan memakai helm, saat mengemudi kita juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM).
Ada beberapa jenis SIM yang bisa dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan masih banyak lagi tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang digunakan.
Surat Ijin Mengemudi ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.
Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga – Ciptaan Ismail Marzuki, Peringati Hari Pahlawan 10 November
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Isinya menyebut "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".
SIM dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Selasa 10 November 2020, TURUN 34 RIBU! Ayo Cepat Beli Emas
Artikel ini juga dapat anda baca di RINGTIMES BALI (PRMN) dengan judul Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020.
Terdapat juga penggolongan yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini 8 Lagu Nasional Kenang Jasa Para Pahlawan: Gugur Bunga, Pada Pahlawan
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A
. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
Baca Juga: Tol Arah Bandara Pagi Ini Macet, Mau ke Soekarno Hatta Dihimbau Cari Jalan Lain
Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan :
- Asuransi Rp30.000
- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000. *** (I GA Putu Yuliani Dewi)