Yuk, Kenalan dengan Lembaga Pengusul BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Biar Bantuan Cepat Cair

- 6 November 2020, 14:15 WIB
ilustrasi :  BLT UMKM Rp2,4 juta
ilustrasi : BLT UMKM Rp2,4 juta /Istimewa

ZONABANTEN.com – BLT UMKM Rp 2,4 juta akan disalurkan bila calon penerima bantuan mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul.

Lembaga pengusul ini terdiri dari pihak penbankan, OJK dan dinas/instansi pemerintah lainnya.

Meski terkesan sederhana, tapi lembaga pengusul ini punya peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada calon BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Yuk, kita berkenalan dengan lembaga pengusul BLT UMKM Rp 2,4 juta, supaya memudahkan kita bila ingin mengajukan bantuan.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Seperti diketahui, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Julian

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah