ZONABANTEN.com – BLT UMKM Rp 2,4 juta akan disalurkan bila calon penerima bantuan mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul.
Lembaga pengusul ini terdiri dari pihak penbankan, OJK dan dinas/instansi pemerintah lainnya.
Meski terkesan sederhana, tapi lembaga pengusul ini punya peran penting dalam memberikan rekomendasi kepada calon BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Yuk, kita berkenalan dengan lembaga pengusul BLT UMKM Rp 2,4 juta, supaya memudahkan kita bila ingin mengajukan bantuan.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Seperti diketahui, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK