- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
Baca Juga: Jangan Takut Ngga Kebagian, Bank Mandiri Siapkan Rp 1,2 T untuk Peserta PKH, Cek Rinciannya
Jika anda telah telah mendaftar dan memenuhi syarat di atas, tentunya proses pencairan akan jadi lebih mudah.***