ZONABANTEN.com - Kartu Sembako merupakan program prioritas pemerintah dalam APBN 2020 sebagai kebijakan untuk pengentasan kemiskinan serta pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kartu Sembako, penerima manfaatnya naik dari 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 20 juta KPM.
Kartu Sembako nominal atau besaran manfaat naik dari Rp.150.000/KPM/bulan (Januari-Februari) menjadi Rp 200.000/KPM/bulan (Maret-Desember).
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Kartu Sembako sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan.
Dikutip dari situs Kementrian Keuangan, dalam kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian penerima, besaran dan waktu diterimanya manfaat agar bantuan sosial menjadi tepat guna.
Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.
Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV Rabu 18 Oktober 2020, Eps 36 Kini Tayang Pukul 15.00 WIB
Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.
Sementara itu, pemerintah menambah bantuan sosial (bansos) berupa Program Kartu Sembako untuk masyarakat lapis bawah yang terkena dampak ekonomi akibat Virus Corona (Covid-19).