4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Selasa 27 Oktober 2020 : Saksikanlah Naruto Shippuden Ninja Clash Sore Ini
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BLT BPUM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Bersepeda di Sekitar Ring 1 Istana, Perwira Marinir Jadi Korban Begal di Jakarta Pusat