Waduh! Kemnaker Minta Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Dikembalikan

- 19 Oktober 2020, 14:12 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini
BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu tidak cair, periksa kembali persyaratan Ini /Kabar Joglosemar/

ZONABANTEN.com - Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang dikeluarkan pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19.

BLT yang dikeluarkan pemerintah tersebut, salah satunya adalah BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajinya di bawah Rp 5 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga kini sudah dicairkan dana kepada pekerja pada gelombang 2.

Baca Juga: Kepastian Prakerja Gelombang 11 Segera Diumumkan, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja yang Benar

Sayangnya, karena kendala tertentu, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker menegaskan pada bulan September lalu bahwa perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada Aksi Kriminal Pada Anak, Bocah 12 Tahun Dibegal Saat Main Sepeda HP Digondol Pelaku

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ida Fauziah melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Artikel ini sebelumnya telah dimuat di mantrasukabumi.com dengan judul Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

“Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," sambung Ida Fauziah.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final MPL Indonesia Season 6 RRQ VS Alter Ego 

Seperti diketahui, syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dikabarkan Segera Diumumkan, Simak Faktor Penyebab Gagal Daftar 

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.***( Encep Faiz/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah