Baca Juga: Hindari Potensi Bahaya Saat Hujan, Pemotor Wajib Perhatikan Lima Hal Ini
- Mendapatkan potongan hukuman dan bebas murni.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat dengan mendapatkan sejumlah potongan hukuman.
Pada Agustus 2018, ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukumannya.***