Baca Juga: Mulai Senin 19 Oktober, Pemkot Tangerang Kurangi Lokasi Isolasi Mandiri OTG Covid-19
- Munir sedang dalam pernerbangan ke Amsterdam, Belanda.
Munir yang saat itu dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda, sempat dinyatakan berada dalam satu pesawat dengan Pollycarpus dan diduga bertukar tempat duduk.
Pollycarpus diduga melakukan pembunuhan terhadap Munir dengan cara memasukan racun arsenic kedalam makanan korban.
Ia juga dikabarkan sempat terlihat berinteraksi dengan Munir saat di Bandara Changi, Singapura.
- Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir
Pada 19 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Munir dan dijatuhi hukum 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005 oleh majelis hakim.
Pada 3 Oktober 2006, ia mengajukan upaya pembatalan atas keputusan pengadilan (kasasi).
Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah Sebut Penegak Hukum Lakukan Crime Control
- Sempat dinyatakan tidak bersalah
Pada 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pollycarpus tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.
Pada saat yang sama, Mahkamah Agung hanya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Pollycarpus, karena terbukti menggunakan surat palsu
- Kembali menjadi tersangka
Pada Januari 2008, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung, hingga Pollycarpus dinyatakan kembali bersalah atas kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir.