ZONABANTEN.com – Hari Ini, KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih. Hari ini, Rabu, 24 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Resmi! KPU RI Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Menang dalam Pilpres 2024
“Besok pagi (hari ini) pukul 10.00 tanggal 24 April 2024 di KPU, kami akan melakukan penetapan ini,” ujar Komisioner KPU, August Mellaz pada Selasa, 23 April 2024.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca Juga: Rapat Pleno: KPU nyatakan Prabowo menang Pilpres 2024
Dua pasangan calon lainnya, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga diundang oleh KPU RI.
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih ini juga akan disiarkan melalui kanal YouTube KPU RI dan sejumlah stasiun televisi.***