Setelah itu, pekerja akan diminta untuk log ini dengan memasukkan No. KTP atau No. HP atau Email diikuti dengan Password. Klik ‘Masuk Sekarang’.
Bagi yang belum memiliki akun, pekerja dapat membuat akun terlebih dahulu.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Kamis 1 Oktober 2020, Harga Logam Mulia Mulai Turun
Di menu ‘Masuk’ yang sebelumnya muncul, pilih ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Pada halaman yang muncul, pekerja akan diminta untuk melengkapi data yang berhubungan dengan biodata dan akun.
Pada bagian biodata, silahkan masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau No. KTP dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Mata Najwa Gelar Wawancara Bangku Kosong, Menkes Terawan Tanggapi Seperti Ini
Pada bagian akun, silahkan masukkan data alamat email yang aktif, nomor handphone, dan password. Klik ‘Daftar Sekarang’ di bagian paling bawah.
Jika setelah menekan tombol ‘Daftar Sekarang’ tidak ada kesalahan, proses pendaftaran atau registrasi telah selesai dan pekerja telah memiliki akun Kemnaker.
Setelah proses pendaftaran selesai, masuk kembali ke akun Kemnaker dan lengkapi profil yang dibutuhkan.