Dijatuhi Vonis Satu Tahun Enam Bulan Penjara Lucinta Luna Menangis

- 30 September 2020, 16:53 WIB
LUCINTA Luna terpaksa harus merayakan ulang tahun ke-31 nya di balik penjara.*
LUCINTA Luna terpaksa harus merayakan ulang tahun ke-31 nya di balik penjara.* /Instagram/@lucintaluna

Lucinta Luna dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan penjara karena kasus narkotika

ZONABANTEN.com - Artis Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan nama Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan.” Ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Jakarta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Menurut Majelis Hakim, Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Mendengar putusan hakim tersebut Lucinta Luna menangis dan menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Sebelumnya pada Februari 2020, polisi melakukan penggeledahan di apartement Lucinta Luna dan menemukan ekstasi di tong sampah apartemennya. Selain itu polisi juga menemukan tujuh butir pil rikoona dan lima butor pil tramadol. Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan ekstasi tersebut namun dari hasil pemeriksaan rambut menunjukan Lucinta telah menggunakan ekstasi selama sebulan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x