Musim Hujan Waspadai Lahirnya Klaster Pengungsian

- 24 September 2020, 21:21 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito /Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com - Musim penghujan yang tiba berdampak di berbagai daerah berisiko terhadap penularan virus Covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, musim hujan dapat menyebabkan bencana banjir.

Kebersihan lokasi pengungsian akan menjaga para pengungsi dari penyakit-penyakit lainnya yang bisa disebabkan oleh musim hujan. Beberapa diantaranya demam berdarah dengue, lepra, tifus, diare dan penyakit kulit.

"Semua penyakit ini dapat menurunkan imunitas sehingga masyarakat menjadi rentan tertular Covid-19. Jika tidak memungkinkan menjaga jarak, maka sebisa mungkin pemerintah setempat memastikan adanya sirkulasi udara yang baik, sinar matahari yang cukup dan memastikan kebersihan lokasi pengungsian," imbaunya.

Baca Juga: Pemprov Banten Kaji Program Pemulihan Ekonomi Di Masa Pandemi

Nah masyarakat yang terdampak banjir harus tinggal di lokasi pengungsian sehingga terjadi kerumunan di lokasi-lokasi tersebut. Lokasi pengungsian katanya berpeluang menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

"Namun, kedisiplinan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, menjaga jarak serta mencuci tangan termasuk menjaga kebersihan dapat menekan potensi penularan tersebut," jelasnya saat jumpa pers di Kantor Presiden, Kamis, 24 September 2020.

Masih soal klaster, pada klaster perkantoran ada peran kantor yang bisa membantu pemerintah. Kantor perlu transparan melaporkan kasus Covid-19 di lingkungannya kepada dinas kesehatan setempat. Lalu melakukan trading lanjutan untuk menjaring kontak erat dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.

Baca Juga: Resmi, PSBB di DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 11 Oktober 2020

Kantor juga harus memberi swab gratis bagi daftar kontak erat. Jika ditemukan kasus positif tambahan , segera merujuk dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Maka harus dirujuk ke rumah sakit khusus menangani Covid-19 dan biaya ditanggung pemerintah. Baik peserta BPJS Kes ataupun belum menjadi peserta termasuk warga negara asing (WNA).

"Bagi karyawan yang negatif, harus diperkenankan dirumah (WFH). Jika ditemukan kasus positif dalam jumlah banyak, maka kantor tersebut ditutup sementara untuk dilakukan disinfeksi," imbaunya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x