Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, maka bawa surat tugas).
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Adapun berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih sebagai berikut:
1. Menunjukkan KTP-el atau KK;
2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Segera urus pindah TPS agar Anda bisa menggunakkan hak pilih Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Semoga bermanfaat! ***