Hari Terakhir Urus Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Tata Caranya di Sini!

- 7 Februari 2024, 12:15 WIB
Syarat dan tata cara urus pindah TPS
Syarat dan tata cara urus pindah TPS /RRI

Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misalkan karena tugas, maka bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun berkas yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih sebagai berikut:

1. Menunjukkan KTP-el atau KK;

2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Segera urus pindah TPS agar Anda bisa menggunakkan hak pilih Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Semoga bermanfaat! ***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah