KPU Akhirnya Larang Konser Musik dalam Pilkada Serentak

- 24 September 2020, 08:26 WIB
Ilustrasi Konser
Ilustrasi Konser /Pixabay

ZONABANTEN.com - Setelah sempat menimbulkan polemik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya melarang penyelenggaraan konser musik dari kampanye atau kegiatan lain yang melibatkan massa berkumpul atau berkerumun pada Pilkada seretak 2020.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2020 mengenai revisi aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam COVID-19.

“Ketentuan pasal 88 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partasi politik pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g,” ujar Pelaksana harian Ketua KPU Ilham Saputra melansir dari Antaranews.

Baca Juga: Ini Beberapa Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair Juga

Kegiatan yang diatur dalam Pasal 57 huruf g tersebut yaitu rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/ atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/ atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/ atau donor darah; dan/ atau, peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Selanjutnya aturan tersebut juga menyiapkan sanksi bagi partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon, tim kampanye dan atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal 88c.

Baca Juga: 2,8 Juta Karyawan Terima BLT Bantuan Subsidi Gaji Tahap 4, Cek Via WA Nama Anda Terdaftar

Aturan tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian dan pembubaran kampenye di tempat terjadinya pelanggaran, hingga larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x