Tahapan Pilkada Diawasi Ketat, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Ditindak Tegas

- 22 September 2020, 21:12 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa 22 September 2020 (ZONABANTEN.com)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa 22 September 2020 (ZONABANTEN.com) /Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

ZONABANTEN.com  - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pihak-pihak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan tahapan pilkada akan ditindak tegas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020), mengungkapkan, soal protokol kesehatan selama pilkada telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 6 dan No. 10 tahun 2020.

Pengawasan ketat akan aturan ini akan dilakukan bersama oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satgas di daerah-daerah serta dinas kesehatan setempat serta aparat penegak hukum.

Baca Juga: Isu Bakal Terjadi Tsunami Setinggi 20 Meter Bikin Was Was Warga Pesisir di Lebak Selatan

"Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan. Kami semuanya harus betul-betul menjaga keselamatan bangsa ini dari Covid-19," tegas Wiku.

Satgas Penanganan Covid-19 katanya tidak akan melarang aktivitas politik dalam pilkada selama tidak menimbulkan potensi penularan.

"Setiap kematian, setiap korban adalah hal yang harus kita hindari, apapun kegiatannya kita," tutupnya.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., menerbitkan maklumat MAK/3/IX 2020 tanggal 21 September 2020 yang berisi tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam tahapan pemilihan 2020.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x