Lebih istimewanya lagi, pemohon pajak yang menggunakan aplikasi ini akan diantarkan bukti pembayarannya langsung ke rumah masing-masing pemohon.
"Pembayarannya secara online dan bukti pembayaranya itu dikirimkan secara delivery ke rumah. Jadi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak biasanya pembayaran pajak dibelakang SNTK itu ada (bukti pembayaran) setiap tahun," kata Sambodo.
"Di STNK setiap tahun ada stiker di STNK (bukti bayar pajak), kalau kita bayar pajak stiker ini akan ditempelkan di kotak. (Jika) Pembayarannya secara online, maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," sambung Sambodo.
Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Selasa 22 September 2020, Positif Covid-19 Tambah 129, Sembuh 122
Dalam pelayanan ini, pihak kepolisian sudah bekerjasama dengan sembilan bank antara lain bank DKI, Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Permata, Mandiri dan BCA.