ZONABANTEN.com - Dari rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Korban RHW (32) , diketahui korban tidak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu bata sebanyak tiga kali oleh pelaku Djunaedi Al Fadjri atau DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru Jakarta Pusat.
Ketika korban dalam keadaan kritis, pelaku DAF memeras korban dengan dalih telah meniduri istrinya, LAS.
"Tersangka DAF memeras korban dengan alasan memergoki korban sedang berhubungan dengan istrinya, sehingga pelaku memeras dengan meminta uang," kata Panit Tiga Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan, yang memimpin jalannya rekonstruksi pada hari Jumat 18 September 2020.
Baca Juga: Ini Jadwal dan LINK STREAMING MISA ONLINE Hari Minggu Biasa XXV, 19 - 20 September 2020
Saat itu korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya, sebab Rinaldy dan Laeli sudah janjian untuk melakukan hubungan intim di apartemen.
Mendengar alasan korban, pelaku DAF kembali memukul korban dan menusukkan gunting kebagian dada serta kepala korban.
Widi menambahkan, korban juga sempat mencoba melarikan diri kearah pintu dan korban kembali ditusuk punggung nya oleh tersangka DAF.
Saat korban dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyakan nomor PIN ponsel korban. Stelah memberikannya, korban Rinaldy akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay