Menurut pengakuan LAS, saat bertemu, korban sempat bercinta layaknya suami istri. Ketika sedang bercinta, mendadak datang pelaku DAF yang bersembunyi di toilet.
Baca Juga: Oknum TNI AD Ditangkap Terkait Tabrak Lari Anggota Polri
Sementara itu, tersangka DAF berperan sebagai eksekutor yang membunuh dan memutilasi korban. Tersangka diketahui membunuh korban dengan menggunakan batu bata dan pisau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Untuk Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tutur Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana ***