ZONABANTEN.com - Untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di Ibu Kota, pada 14 September 2020, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali ditetapkan untuk dua minggu ke depan di wilayah DKI Jakarta.
Dalam rangka memastikan kebijakan PSBB berjalan efektif, dibutuhkan pengawasan yang ketat dan menyeluruh.
Masyarakat Jakarta dapat berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan tersebut, dengan melaporkan pelanggaran yang ditemui selama penetapan PSBB.
Baca Juga: SEKDA DKI Saefullah Meninggal Akibat Covid-19 di Usia 56 Tahun, Tinggalkan Istri dan Empat Anak
Untuk menerima laporan yang dibuat oleh warga, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi JAKI atau Jakarta Kini yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat Jakarta.
“Melalui aplikasi JAKI, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan pelanggaran PSBB di Jakarta hanya melalui genggaman tangan. Pengguna juga bisa memantau progres penyelesaian dari laporan tersebut secara real-time sehingga ada pengawasan bersama.” terang Yudhistira Nugraha, Kepala BLUD Jakarta Smart City Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Kapolres Metro Kota Tangerang: Kita Suruh Nyanyi
Dengan aplikasi JAKI, mekanisme pelaporan dilakukan melalui JakLapor.
Permasalahan atau pelanggaran yang ditemui oleh warga dapat segera ditindaklanjuti dengan mengikuti tata cara sebagai berikut:
Editor: Bondan Kartiko Kurniawan
Sumber: Humas Pemprov DKI Jakarta