Politisi PKS Kecam Penusukan Syekh Ali Jaber, Segera Lindungi Tokoh Agama

- 14 September 2020, 09:53 WIB
Koalisi PKS dan PKB di Pilkada Indragiri Hulu.
Koalisi PKS dan PKB di Pilkada Indragiri Hulu. /

Baca Juga: Cek Disini, Ini 6 Zona Merah COVID-19 di Riau

“Para tokoh agama berhak memperoleh perlindungan dari tindakan persekusi, kekerasan fisik maupun nonfisik, bahkan ancaman hukum saat melakukan peran nya dalam menyampaikan ajaran agama terhadap umatnya," kata Yusuf.

Secara yuridis, kata dia, sebenarnya terdapat peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tokoh agama seperti UU Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan KUHP.

Akan tetapi, peraturan itu belum mengatur secara komprehensif terkait perlindungan terhadap tokoh agama sehingga tindakan persekusi maupun kekerasan terhadap tokoh agama kerap berulang.

Baca Juga: Doni Monardo: DKI Jakarta Tidak Pernah Mengubah Status, Selalu PSBB !

Oleh sebab itu, dia berharap regulasi perlindungan terhadap tokoh agama harus segera diwujudkan secara serius, melalui penyediaan perangkat hukum yang memadai, untuk mengantisipasi insiden itu kembali berulang.***

 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x