ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menarik rem darurat, kembali memperketat pelaksanaan PSBB seperti saat awal pandemi. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
Melansir dari laman instagram pribadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, keputusan ini diambil berdasarkan indikator utama tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio) baik untuk tempat tidur isolasi, maupun ICU yang semakin tinggi dan menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.
Namun seperti apakah tingkat okupansi rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta?
Berdasarkan rilis dari tim Satgas Covid-19, di DKI Jakarta terdapat 67 rumah sakit rujukan Covid-19. Saat ini, tujuh dari 67 rumah sakit rujukan Covid-19 kapasitas ketersediaan tempat tidur dan ICU sudah penuh terisi 100 % per 8 September 2020.
Kemudian 46 rumah sakit rujukan sudah terisi di atas 60% dan tersisa 14 rumah sakit lainnya yang masih di bawah 60 %.
Baca Juga: Wah, Standar Harga Tes PCR Masih Dirumuskan Pemerintah !
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, juga menyampaikan, rumah sakit darurat Covid-19 di Wisma Atlit masih memiliki kapasitas 1.100 tempat tidur yang dapat dipergunakan untuk merawat pasien dengan status sedang dan ringan.