PT Pantoru Mas Keberatan Gedung Tamara Center Disita oleh BLBI

- 31 Juli 2023, 11:57 WIB
PUPN Jakarta bersama Satgas BLBI melakukan penyitaan gedung Tamara Center pada Senin, 31 Juli 2023.
PUPN Jakarta bersama Satgas BLBI melakukan penyitaan gedung Tamara Center pada Senin, 31 Juli 2023. /Foto: Ayu Utami/Zonabanten/

ZONABANTEN.com - Panita Urusan Piutang Negara (PUPN) Jakarta bersama Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Senin, 31 Juli 2023 melakukan penyitaan Gedung Tamara Center yang dimiliki oleh PT Pantoru Mas.

Menurut perwakilan Tim Kuasa Hukum PT Pantoru Mas, Berlian Dumaris Simbolon, penyitaan itu merupakan tindakan sewenang-wenang dari Satgas BLBI, karena tidak sesuai dengan hukum dan fakta.

“PT Pantoru Mas, Direksi, Dewan Komisaris maupun Para Pemegang Saham PT Pantoru Mas, tidak mempunyai hutang dan sama sekali tidak terlibat dalam perkara terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," katanya.

Baca Juga: Mengenal Pratiwi Pujilestari Sudarmono, Ilmuwan yang Hampir Menjadi Astronot Wanita Pertama Indonesia

Baca Juga: Kasus Norma Risma yang Sempat Viral akan Diangkat ke Film Layar Lebar

Berlian juga menegaskan bahwa Gedung Tamara Center yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan ini dibangun dan dimiliki oleh PT Pantoru Mas dengan dana yang tidak bersumber dari dana BLBI. Gedung Tamara Center telah dibangun dan dimiliki PT Pantoru Mas sejak sejak tahun 1990, jauh sebelum lahirnya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Tanah dan bangunan Gedung Tamara Center serta saham-saham dalam PT Pantoru Mas tidak pernah dijadikan sebagai jaminan utang dari Lidia Muchtar dan Atang Latief, obligor yang saat ini dicari oleh Satgas BLBI.

"Baik PT Pantoru Mas maupun para pemegang saham tidak pernah menjadi penanggung atau penjamin dari utang Lidia Muchtar maupun Atang Latief, mereka bukan pemegang saham PT Pantoru Mas dan tidak ada kaitannya dengan PT Pantoru Mas maupun dengan kepemilikan Gedung Tamara Center” urainya.

Baca Juga: Hari Bebas Anak Internasional 1 Agustus, Dukung dan Hargai Orang-orang yang Memilih untuk Tidak Memiliki Anak

Baca Juga: Program PSU Tak Kunjung Direalisasikan, DPRD Banten Terheran-heran

PT Pantoru Mas juga sudah mengajukan keberatan kepada Satgas BLBI dan meminta perlindungan hukum serta telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN).

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PT Pantoru Mas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah