Gegara Cawe-Cawe, Jokowi Dilaporkan Ke DPR RI! Minta Dimakzulkan

- 7 Juni 2023, 18:05 WIB
Presiden Jokowi dilaporkan ke DPR RI, hendak dimakzulkan
Presiden Jokowi dilaporkan ke DPR RI, hendak dimakzulkan /Sekretariat Kabinet /

ZONABANTEN.com - Cerita panas cawe-cawe Presiden Jokowi akhirnya berbuntut panjang, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indriana belakangan melayangan surat terbuka kepada DPR RI, meminta impeachment (pemakzulan) kepadanya.

Hal ini dilakukan Denny lantaran dirinya merasa cawe-cawe yang dilontarkan Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi.

Adapun alasan mengapa Denny melayangkan laporan mengenai Presiden Jokowi tersebut, ia sampaikan juga melalui surat yang dikirimnya itu.

Baca Juga: Fakta-Fakta Film The Hunger Games: Mockingjay yang dibintangi Jennifer Lawrence

Dalam surat itu Denny merasa bahwa kondisi politik dan hukum di negara ini sudah tidak normal, lantaran banyaknya saluran aspirasi publik yang ditutup.

Ia juga mengungkit kembali mengenai kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang baginya telah dikriminalisasi lantaran menyampaikan kritik sebagai bentuk pengawasan publik.

Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya. Karena itu, saya ‘terpaksa’ membawa mata dan hati rakyat untuk ikut mencermati laporan ini,” kata Denny dalam suratnya.

Sementara untuk laporan impeachmentnya, Denny telah mengungkapan beberapa alasan mengapa orang nomor satu di Indonesia ini patut dimakzulkan.

Baca Juga: Berikut Sederet Fakta Menarik dari Film Knives Out yang akan Tayang di Bioskop Trans TV

Pertama ia merasa bahwa Presiden Jokowi telah menggunakan kekuasaannya dan sistem hukum secara salah, untuk menghalangi Anies Baswedan agar tak dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

Ini dapat dilihat berdasarkan kesaksian Rachland Nashidik yang ia tanyai untuk menjelaskan mengapa Presiden SBY akan turun gunung mengawal Pemilu 2024, pada September 2022 lalu.

Dalam surat itu dikatakan bahwa Rachland Nashidik bersaksi adanya “tokoh bangsa yang pernah menjadi wakil presiden”, yang menyampaikan hal meresahkan pada Presiden SBY.

Tokoh ini sebelumnya diketahui telah bertemu Presiden Jokowi, di mana orang nomor satu di Indonesia tersebut menyampaikan hanya akan ada dua capres dan tidak melibatkan Anies Baswedan.

Baca Juga: 7 Tahun Absen, Final Fantasy 16 Bakal Hadir Sebelum Libur Idul Adha! Ini Informasinya

Kedua, Denny merasa bahwa Pengajuan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Staf Kepresidenan Moeldoko merupakan upaya untuk mengganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Gangguan terhadap Partai Demokrat nantinya akan berdampak pula pada pencalonan Anies, sementara terkait ini sikap Presiden Jokowi terkesan “membiarkan”.

Sikap Presiden Jokowi tersebut dianggap telah membiarkan pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap Parpol.

Ketiga, Denny merasa bahwa Presiden Jokowi menggunakan kekuasaannya dan sistem hukum untuk mengintervesi para pimpinan partai, untuk menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres.

Baca Juga: Balita 2 Tahun Alami Infeksi Paru-Paru karena Asap TPA Jatiwaringin, Pemkab Tangerang Berikan Bantuan

Berbekal pimpinan KPK yang masa jabatannya telah diperpanjang MK, Denny merasa bahwa Presiden Jokowi akan memanfaatkan itu untuk menentukan kasus mana yang dijalankan, dan kasus mana yang diberhentikan.

Ia kemudian mengungkit kembali kasus Suharso Monoarfa yang dicopot sebagai ketua umum Partai PPP.

Denny mengungkapkan bahwa ketika dirinya bertanya pada salah satu kader partai, kader itu menjawab “ada beberapa masalah, tetapi yang utama karena empat kali bertemu Anies Baswedan”.

Lantaran ketiga alasan tersebut, Denny mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket, untuk menyelidiki lebih jauh mengenai kecurigaan-kecurigaan tersebut.***

Editor: Christian Willy Kalumata

Sumber: Twitter @dennyindrayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x