ZONABANTEN.com – Tidak tercatat sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023? Simak disini untuk informasi selengkapnya.
KJP Plus merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta.
Penerima KJP Plus juga wajib terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ini Dia, NIK Penerima KJP Plus 2023, Cek Namamu Disini
Ada beberapa manfaat yang diterima oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Berikut ini manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya bantuan ini diantaranya adalah sebagai berikut ini.
- Seluruh warga DKI Jakarta bisa menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
- Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
- Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah