Ikut Serta dalam Pengedaran Narkoba, Kompol Kasranto Divonis Hukuman Ini

- 10 Mei 2023, 22:30 WIB
Ikut Serta dalam Pengedaran Narkoba, Kompol Kasranto Divonis Hukuman Ini/Pmj News
Ikut Serta dalam Pengedaran Narkoba, Kompol Kasranto Divonis Hukuman Ini/Pmj News /Pmj News

ZONABANTEN.com - Ikut serta dalam pengedaran narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis Kompol Kasranto dengan hukuman 17 tahun penjara.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu 10 Mei 2023.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Jon Sarman Saragih.

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 17 tahun penjara.

Baca Juga: Jadwal TV GTV Hari Ini Kamis, 11 Mei 2023, Akan Tayang iSinema, Obsesi, Hingga Super Deal Indonesia

Adapun orang yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Syamsul Ma’arif , eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah menjalani sidang pembacaan putusan dengan vonis pidana penjara seumur hidup.

Putusan terhadap terdakwa Irjen Teddy tersebut termasuk ke dalam kategori ringan daripada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Hal serupa dengan terdakwa Dody diberikan vonis hukuman pidana selama 17 tahun penjara, dimana putusan tersebut lebih ringan dari JPU yang menuntut hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebutkan Kunci Ini dalam Sidang Pleno ASEAN

Selain itu, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita Cepu juga diberikan vonis selama 17 tahun penjara, alias lebih ringan satu tahun dari JPU dengan hukuman 18 tahun penjara. ***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x