Presiden Pimpin Ratas Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM, Upayanya Akan Diluncurkan Juni Mendatang

- 3 Mei 2023, 14:34 WIB
Presiden Joko Widodo beserta jajarannya menghadiri ratas mengenai penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu
Presiden Joko Widodo beserta jajarannya menghadiri ratas mengenai penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu /Humas Setkab/Rahmat/Setkab

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo pimpin ratas penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM, upayanya akan diluncurkan Juni mendatang. Pada Selasa, 2 Mei 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) tentang Pelaksanaan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Baru saja Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up, follow up rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu, sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh Komnas HAM,” ujar Menteri Polhukam Mahfud MD, yang turut menghadiri ratas tersebut.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Desak DPR agar Selesaikan RUU Perampasan Aset

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2023, Presiden memerintahkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menteri Polhukam menambahkan, penyelesaian nonyudisial ini berfokus kepada korban, bukan pelaku.

Selain itu, dalam rekomendasi penyelesaian nonyudisial tersebut, pemerintah mengakui dan menyesali terjadinya peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Baca Juga: Hadiri Ratas, Presiden Joko Widodo Tegaskan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Papua

“Jadi, yang kita lakukan ini adalah fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang berdasar temuan Komnas HAM ada 12 peristiwa, dan peristiwa itu tentu tidak bisa ditambah oleh pemerintah karena menurut undang-undang yang menentukan pelanggaran HAM berat atau bukan, itu adalah Komnas HAM, dan Komnas HAM merekomendasikan 12 (peristiwa) yang terjadi sejak puluhan tahun yang lalu,” jelas Mahfud.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x