Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa akan Jalani Sidang Putusan

- 29 April 2023, 14:56 WIB
Teddy Minahasa akan mengikuti sidang putusan.
Teddy Minahasa akan mengikuti sidang putusan. /PMJ News

ZONABANTEN.com - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang putusan atas kasus peredaran narkoba.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu akan mengikuti sidang putusan pada 9 Mei 2023, sidang ini terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya untuk pembacaan putusan, persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB,” ujar Jon Sarman Saragih selaku Ketua Hakim.

Jon menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tersebut telah dinyatakan selesai dan ditutup dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Pimpinan KKB Tembagapura, Joni Botak, Tewas Dibunuh Pimpinan KKB Lainnya

“Pemeriksaan perkara ini dinyatakan ditutup,” ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa selaku terdakwa, resmi dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut  Umum sebagaimana tertera dalam isi Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dengan isi pasal yang sudah di jelaskan, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan telah memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat yaitu Irjen Teddy Minahasa, dengan menjatuhkan hukuman mati dan diikuti motif sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, Teddy Minahasa harus siap menerima hukuman akibat kesalahan fatal yang telah ia perbuat.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x