Melalui instruksi tersebut, seluruh kepala daerah di Indonesia diperintahkan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu.
Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal). Posyandu merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).***