ZONABANTEN.com - Mulai tanggal 10 Agustus 2020, Kebijakan Ganjil Genap yang telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2020 akan dilanjutkan dengan penindakan bagi para pelanggar.
Kebijakan Ganjil Genap (GAGE) ini sesuai dgn Pergub No 88 Thn 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan yg telah ditetapkan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada jam tertentu yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus 2020
Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati , mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Sisi Barat, Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang jalan Paseban Raya sampai simpang jalan Diponegoro
- Jalan KRamat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.
Baca Juga: DKI Jakarta Catat 558 Kasus Sembuh, Lebih Banyak Dari Kasus Baru
“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.
***