Mulai 10 Agustus 2020, Pelanggar Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Akan Ditilang

- 10 Agustus 2020, 08:05 WIB
Dir Lantas PMJ KBP Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., S.T.C.K melakukan wawancara dengan media lokal terkait penindakan atas pelanggaran pemberlakuan kembali kebijakan GAGE di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019.
Dir Lantas PMJ KBP Sambodo Purnomo Yogo S.I.K., S.T.C.K melakukan wawancara dengan media lokal terkait penindakan atas pelanggaran pemberlakuan kembali kebijakan GAGE di 25 ruas jalan DKI Jakarta sesuai Pergub No 88 Thn 2019. //Twitter @TMCPoldaMetro

ZONABANTEN.com - Mulai tanggal 10 Agustus 2020, Kebijakan Ganjil Genap yang telah diberlakukan sejak tanggal 3 Agustus 2020 akan dilanjutkan dengan penindakan bagi para pelanggar. 

Kebijakan Ganjil Genap (GAGE) ini sesuai dgn Pergub No 88 Thn 2019. Kebijakan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan yg telah ditetapkan setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat pada jam tertentu yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Ganjil Genap ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dan belum berlaku untuk kendaraan roda dua (motor).

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi Hingga 23 Agustus 2020

Berikut ini 25 ruas jalan yang diberlakukan kebijakan Ganjil Genap di Jakarta

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan M.H. Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati , mulai dari simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB Simatupang
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan H.R. Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Sisi Barat, Jalan Salemba Sisi Timur mulai dari Simpang jalan Paseban Raya sampai simpang jalan Diponegoro
  23. Jalan KRamat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan sosialisasi kebijakan ganjil genap ini sejak tanggal 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2020.

Baca Juga: DKI Jakarta Catat 558 Kasus Sembuh, Lebih Banyak Dari Kasus Baru

“Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2020,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro pada 6 Agustus 2020 lalu.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x