Komisi V DPR RI Desak Kemenhub untuk segera Atur Masa Libur Lebaran Karyawan Swasta

- 15 April 2023, 14:41 WIB
Anggota Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub untuk segera mengatur masa libur lebaran karyawan swasta.
Anggota Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub untuk segera mengatur masa libur lebaran karyawan swasta. /pixabay.com

ZONABANTEN.com - Sudewo selaku anggota Komisi V DPR medesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengatur masa libur lebaran karyawan swasta di DKI Jakarta dan sekitarnya, baik sebelum maupun sesudah lebaran.

Melalui data yang dituliskan oleh Kemenhub, jumlah pemudik tahun ini sekitar 123,8 juta pemudik, atau naik sebesar 44 persen dari tahun lalu.

Hal itu perlu menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar tidak terjadi kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, kapan perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan liburnya dan kapan perusahaan-perusahaan tersebut ditentukan baliknya. Bilamana itu sudah diatur sedemikian rupa, saya yakin tidak akan terjadi penumpukan di waktu yang sama,” ujar Sudewo.

Baca Juga: Tim Lebanon Kalahkan Timnas Indonesia U-22 dalam Laga Uji Coba

Dedi Wihadi selaku anggota Komisi V juga melakukan hal yang sama, yaitu mendesak agar Presiden Jokowi meminta pabrik-pabrik atau perusahaan swasta meliburkan karyawannya lebih awal agar tidak terjadi pembludakan jumlah pemudik di H-3 dan H-2 Idul Fitri.

Dedi juga meminta masyarakat yang tidak memiliki ikatan dinas atau ikatan kerja untuk segera mudik lebih awal.

Momen ini digunakan Jasa Marga untuk menarik minat masyarakat supaya mudik lebih awal.  Jasa Marga mengadakan program diskon tarif tol sebesar 20 persen pada 16-18 April di dua gerbang tol yakni Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju arah Trans Jawa dan GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang menuju/dari arah Bandung.

Hal itu membuat Sudewo memberikan kritikan terhadap program diskon tersebut. Dia meminta Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa mencermati peraturan dengan bijak.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Kecelakaan Beruntun di Tol Palikanci Tewaskan Satu Orang Korban

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x