ZONABANTEN.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi secara virtual Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 85/PMK.05/2020.
Permenkeu No 85 ini memuat tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah
Dari rilis-nya, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perbankan di Sumatera Bagian Selatan sampai dengan posisi Mei 2020, memiliki total aset sebesar Rp254,66 triliun, menyalurkan kredit/pembiayaan sebesar Rp224,57 triliun, dan menghimpun Dana Pihak Ketiga sebesar Rp206,89 triliun.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 7 Agustus 2020 - Belenggu Dua Hati, Bawang Putih Berkulit Merah
Selanjutnya, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan, per 27 Juli 2020 telah direalisasikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 6.720 debitur dengan nominal baki debet sebesar Rp1,2 triliun.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid menyampaikan bahwa pada saat pandemik Covid-19 ini, Pemerintah tidak pernah surut dalam menyalurkan dana dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian.
Baca Juga: Sinopsis Chandrakanta Episode 4, Tayang di ANTV Jumat 7 Agustus 2020
Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sangat bersemangat agar APBN bisa digunakan mencapai tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat.
Semangat dan tujuan Pemerintah tersebut, pada akhirnya juga memotivasi insan OJK dan Perbankan di Sumbagsel.