Secara Virtual, OJK Regional 7 Sosialisasikan Subsidi Bunga Untuk Kredit UMKM

- 7 Agustus 2020, 09:10 WIB
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho
Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho /Humas OJK Reg 7

ZONABANTEN.com - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional, pada hari Rabu, 5 Agustus 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan mengadakan sosialisasi secara virtual Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 85/PMK.05/2020.

Permenkeu No 85 ini memuat tentang tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah

Dari rilis-nya, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa Perbankan di Sumatera Bagian Selatan sampai dengan posisi Mei 2020, memiliki total aset sebesar Rp254,66 triliun, menyalurkan kredit/pembiayaan sebesar Rp224,57 triliun, dan menghimpun Dana Pihak Ketiga sebesar Rp206,89 triliun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Hari Jumat 7 Agustus 2020 - Belenggu Dua Hati, Bawang Putih Berkulit Merah

Selanjutnya, dalam mendukung kebijakan Pemerintah terkait restrukturisasi kredit/pembiayaan, per 27 Juli 2020 telah direalisasikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 6.720 debitur dengan nominal baki debet sebesar Rp1,2 triliun.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Taukhid menyampaikan bahwa pada saat pandemik Covid-19 ini, Pemerintah tidak pernah surut dalam menyalurkan dana dalam rangka memulihkan kondisi perekonomian.

Peserta sosialisasi secara virtual Permenkeu No. 85
Peserta sosialisasi secara virtual Permenkeu No. 85 OJK Regional 7
Hal tersebut nampak dari berbagai kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah antara lain, UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan / Atau Stabilitas Sistem Keuangan,  Perpres No 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran dan Perpres No. 72 Tahun 2020 yang meningkatkan porsi belanja pemerintah dari Rp2.540 triliun menjadi sekitar Rp2.700 triliun.

Baca Juga: Sinopsis Chandrakanta Episode 4, Tayang di ANTV Jumat 7 Agustus 2020

Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah sangat bersemangat agar APBN bisa digunakan mencapai tujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bagi seluruh rakyat.

Semangat dan tujuan Pemerintah tersebut, pada akhirnya juga memotivasi insan OJK dan Perbankan di Sumbagsel.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x