Menurut penuturannya, ketika dalam masa perawatan, sempat ada orang-orang yang ingin membunuhnya, baik dari keluarga korban maupun orang tidak dikenal.
Sewaktu menjalani sidang, Slamet tidak diperkenankan menunjuk pengacaranya sendiri dan hanya boleh didampingi pengacara yang dipilih oleh PT Kereta Api Indonesia (saat itu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api/PJKA).
Pemerintah pun menyalahkannya karena menjalankan kereta tanpa izin walaupun Slamet memiliki PTP. Bahkan, sidang dilakukan di tempat terpisah.
Slamet Suradio pun divonis 5 tahun penjara atas alasan menjalankan Kereta 225 tanpa izin hingga menyebabkan kecelakaan maut itu.
Baca Juga: Ayo Dukung Indonesia! Inilah Link Live Streaming Spain Masters 2023
Selain dirinya, petugas yang memberikan izin jalan pada Kereta Api 220 juga ditahan, tetapi hanya beberapa bulan dan masih diberikan uang dari pemerintah. Berbanding terbalik dengan Slamet yang dipecat dan tidak diberikan uang pensiun sama sekali.