ZONABANTEN.com - Terdakwa Dody Prawiranegara resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman tersebut disampaikan langsung oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman atas dugaan kasus peredaran narkoba yang berkaitan dengan Teddy Minahasa. Dody berperan menyisihkan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram. Ia menggantikannya dengan tawas.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023
Pada persidangan kali ini, Dody mengatakan perintah menggantikan sabu dengan tawas merupakan instruksi Teddy Minahasa. Sabu tersebut dikabarkan akan diedarkan kembali di Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah untuk Wilayah DKI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023
Tuntutan 20 tahun penjara untuk Dody, dibacakan oleh jaksa yang diwakili Iwan Ginting, selaku Kepla Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Jaksa Paris Manalu.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa di Denpasar Hari Ini, 27 Maret 2023, Lengkap dengan Doa Berbuka Puasa
Dalam kasus ini, Dody dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***