Jual Obat-obatan Terlarang saat Puasa, Pelaku Diciduk Polisi di Toko Kelontongnya

- 26 Maret 2023, 13:52 WIB
AP diciduk polisi di toko kelontongnya saat sedang menjual obat-obatan terlarang.
AP diciduk polisi di toko kelontongnya saat sedang menjual obat-obatan terlarang. /PMJ News

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial AP diciduk polisi saat sedang berjualan obat-obatan terlarang di toko kelontongnya di Jl. Mawar RT 6/RW 13, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB pada hari Sabtu, 25 Maret 2023.

Kompol Tedjo Asmoro melaporkan bahwa ia beserta timnya baru saja mengamankan pria berusia 23 tahun tersebut. Tedjo menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat.

“Kami amankan juga barang bukti Tramadol, Aplrazolam, Trihex, dengan jumlah keseluruhan 98 strip,” ucap Tedjo.

Baca Juga: Debut Manis Luis de La Fuente, Spanyol Menang Telak atas Norwegia

Penangkapan pria berinisial AP yang menjual obat-obatan terlarang merupakan upaya pengawasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.

Tedjo mengatakan bahwa penindakan ini adalah wujud penekanan atas maraknya tindak pidana kejahatan. Salah satu masalah yang timbul akibat mengonsumsi obat-obatan terlarang adalah tawuran.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa peredaran obatan-obatan terlarang dan minuman keras mesti dihentikan. Apalagi mengingat saat ini adalah bulan Ramadan. 

Penggerebekan pelaku AP oleh polisi merupakan upaya tegas untuk menekan titik awal penyebab terjadinya tawuran. 

Baca Juga: Menghindari Gorengan? Coba Resep Keripik Kentang yang Tidak Digoreng Ini!

Tidak boleh sampai mengganggu praktik keagamaan selama bulan Ramadan. Segala unsur obat-obatan terlarang dan minuman keras mesti dilaporkan ke pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x