Cek Syarat Penting Naik Kereta Api Sebelum Mudik, Harus Sudah Vaksin Booster

- 25 Maret 2023, 12:07 WIB
Cek persyaratan vaksinasi jika belum memenuhi syarat-syarat ini
Cek persyaratan vaksinasi jika belum memenuhi syarat-syarat ini /@kai121_/Instagram

Namun sebelum memesan, jangan lupa untuk mengecek satu syarat penting ketika akan bepergian naik kereta, yakni vaksin.

Adapun Syarat-syarat pada KA Antarkota sebagai Berikut:

1. Untuk penumpang yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis ketiga (booster).

2. Untuk penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang berusia lebih dari 18 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua.

3. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun, minimal sudah divaksinasi dosis kedua. 

4. Untuk penumpang berusia 6-17 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi.

5. Untuk anak berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap kewajiban vaksinasi tetapi wajib ditemani pendamping yang memenuhi syarat perjalanan. 

Baca Juga: Bogor Diterjang Longsor Akibat Curah Hujan yang Tinggi, Jadwal Kereta Api Pangrango Sempat Dibatalkan

6. Untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis/komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah, yang menjelaskan kondisinya tidak atau belum dapat menerima vaksinasi.

7. Untuk penumpang berusia 6-12 tahun yang tidak dapat menerima vaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas layanan kesehatan. Jika tidak, dapat didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan (minimal vaksin dosis ketiga).

Sementara untuk KA Lokal/Komuter/Jarak dekat/Aglomerasi, Berikut Persyaratannya:

1. Untuk seluruh penumpang diwajibkan minimal telah menerima vaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x