Baca Juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Lebih dari 23 Hari?
Menhub Budi juga menjabarkan bahwa jika terlalu lama dalam cuti lebaran, maka dapat menimbulkan dampak arus mudik yang membludak pada tanggal 21 April.
“Secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama, hanya tanggal 21 maka terjadi (potensi) penumpukan yang luar biasa,” ujar Budi.
Dengan adanya keputusan tersebut, Menhub menegaskan bahwa pemudik bisa memulai aktivitas mudiknya di tanggal 18 April dengan waktu sore hari di jam 19-21.00 WIB.
Dengan begitu, mereka memiliki waktu empat hari untuk mudik ke kampung halaman.***