Terdapat beberapa aturan yang harus ditaati oleh calon mahasiswa baru yang mendaftar UTBK-SNBT. Aturan tersebut terdiri dari ketentuan umum dan persyaratan peserta.
Ketentuan Umum Peserta UTBK-SNBT 2023
- Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali
- Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
- SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan
Baca Juga: Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker
Persyaratan Peserta UTBK-SNBT 2023
1. Memiliki Akun SNPMB.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Surat keterangan bagi siswa kelas 12 harus disertai dengan Pas foto terbaru (berwarna), tanda tangan kepala sekolah, dan cap atau stempel sekolah asal.
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2021 dan 2022 atau lulusan Paket C tahun 2021 dan 2022 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5. Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN pada tahun 2021, atau 2022.