Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker

- 24 Maret 2023, 16:28 WIB
Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker
Buat Pernyataan Sikap, BEM UI Mengecam Pengesahan Perppu Ciptaker /BEM UI

ZONABANTEN.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) membuat pernyataan sikap terhadap perppu ciptaker yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu. Melalui akun Instagram @bemui_official, aliansi BEM Se-UI menyatakan sikap dan mengecam pengesahan RUU Perppu Ciptaker.

Adapun isi dari pernyataan sikap tersebut sebagaimana berikut:

“Halo, UI dan Indonesia!

Pada 21 Maret 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Penerbitan Perppu ini juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi.

Maka dari itu, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. mengecam presiden dan DPR RI yang telah mengkhianati konstitusi UUD NRI Tahun 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja;
2. menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja;
3. mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya dalam membatalkan pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja; serta
4. mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.”

Baca Juga: Viral! Link Video BEM Unsoed yang Sindir Pemerintah Lewat Tik Tok, Ikuti BEM UI

Sebagaimana diketahui bersama, RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai banyak merugikan para pekerja disebabkan pasal-pasal yang dianggap mencekik serikat pekerja.

Sebut saja pasal 88C, 88D, dan 88F yang membolehkan pemerintah mengintervensi dalam menetapkan formula upah minimum dalam keadaan tertentu.

Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x