Serba Serbi Gaji ke-13 PNS 2020, Cair Bulan Agustus Tetapi Tidak Full

- 1 Agustus 2020, 16:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020 /AGUS KUSNADI/KP/

Baca Juga: Hendak Dijadikan Kurban, Sapi Seberat 800 kg Jatuh ke Dalam Parit

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengumuman, Selasa 21 Juli 2020.

 

Selain tidak semua PNS menerima, gaji ke-13  kali ini juga tidak akan dalam jumlah yang full seperti halnya THR yang lalu. Hal ini disebabkan komponen gaji ke-13 kali ini adalah gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

Baca Juga: Update Corona Hari Sabtu 1 Agustus 2020, Total Positif Covid-19 109,936 Sembuh 67,919

Sehingga, pemerintah juga  harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019. Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

Sementara itu Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Menghargai Keragaman, Makna Lagu Zamrud Khatulistiwa bagi Vidi Aldiano

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Portal Jember Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x