Serba Serbi Gaji ke-13 PNS 2020, Cair Bulan Agustus Tetapi Tidak Full

- 1 Agustus 2020, 16:24 WIB
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020 /AGUS KUSNADI/KP/

ZONABANTEN.com  - Menurut rencana, pembayaran gaji ke-13 PNS akan cair pada bulan Agustus 2020 ini. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 ini dapat menjadi stimulus bagi perekonomian dalam negeri yang tengah tersendat dilanda pandemi Covid-19.

 

Melansir dari Warta Ekonomi, diketahui total dana anggaran yang telah dialokasikan ke dalam APBN 2020 sebesar Rp. 28,5 Triliun. Namun kepastian tanggal pencairan masih belum dirilis. 

Meskipun demikian, ternyata tidak semua PNS akan menerima Gaji ke-13. Sri Mulyani mengatakan , ada catatan khusus bagi PNS penerima gaji ke-13. Karena yang menerima gaji ke-13 adalah PNS dibawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Baca Juga: Daftar Rekomedasi HP Baru Samsung A Series Yang Sedang Turun Harga

Melansir dari Portal Jember (PRMN) pada 22 Juli 2020, setidaknya, terdapat 12 jabatan PNS yang dipastikan tak mendapat gaji ke-13, yakni:

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10.Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Portal Jember Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x